"Pertama tentunya akan dilakukan pengawasan, kemudian pencegahan," ungkapnya.

Apabila pengawasan dan pencegahan telah dilaksanakan, namun tetap ditemukan adanya pelanggaran, maka akan dilakukan penindakan. Para pelaku yang terlibat dalam pelanggaran akan diproses hukum.

Baca juga: Polisi Siap Bubarkan Konvoi Kampanye Pendukung Paslon

Dan jika pelanggaran yang ditemukan adalah politik uang, maka ketentuan pasal 187 a Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dapat dikenakan kepada pelaku.

Pada pasal 187 a ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu diancam paling lama 72  bulan dan denda paling banyak Rp 1 miliar.