Baca Juga: Ini Ketentuan Pemenang Pilkada untuk Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong di Pilkada Muna Barat

Sementara itu, Kordiv HP2H Bawaslu Muna Barat, LM Karman, mengatakan bahwa surat teguran tersebut sudah dilayangkan ke Pj Bupati Muna Barat serta diberikan ke jajaran di bawahnya dalam hal ini Sekda Muna Barat.

Ia pun mendesak agar surat teguran tersebut segera ditindaklanjuti untuk mencegah pelanggaran-pelanggaran selanjutnya yang berpotensi juga bisa dilakukan oleh pihak lain.

Selain itu, menurut Karman, desakan ini sebagai keterbukaan atau tranparansi kepada masyarakat terkait pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu.

“Kami harapkan sanksi secepatnya diberikan, karena kalau tidak (segera ditindaklanjuti bisa) menyusul lagi pelanggaran selanjutnya,” tegasnya. (B)