MUNA BARAT, TELISIK.ID - Pilkada serentak tahun 2024 di Kabupaten Muna Barat hanya ada satu bapaslon tunggal. KPU Muna Barat membeberkan ketentuan untuk calon tunggal baik menang maupun kalah.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa penentuan pasangan calon yang terpilih adalah yang memperoleh 50 persen suara sah. Hal ini menjadi syarat untuk dapat ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih nantinya.

Ketua KPU Muna Barat, La Tajudin mengatakan bahwa jika kotak kosong yang memiliki lebih banyak suara atau menang, maka dikembalikan ke pemerintah pusat sebagai pengambil kebijakan untuk melakukan penunjukan pelayanan selama kurang lebih 5 tahun.

Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 pasal 54d tentang Pilkada bahwa jika calon tunggal melawan kotak kosong dan kotak kosong menang, maka paslon tunggal masih memiliki kesempatan untuk mencalonkan diri di periode berikutnya.

Baca Juga: Soal Isu Lawan Kotak Kosong di Muna Barat, Begini Penjelasan KPU Sulawesi Tenggara