“Jadi acuan utama kita adalah Perbawaslu yang menjadi dasar hukum dalam penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pemilu. Itu menjadi senjata kita apabila terjadi kasus-kasus pelanggaran maupun sengketa pada tahapan pemilu,” ungkapnya, Jumat (29/9/2023).

Sementara itu, Ketua Bawaslu Muna Barat, Awaluddin Usa mengatakan bahwa tugas panwascam tidaklah mudah, salah satunya divisi P3S, perlunya kefokusan dalam melaksanakan tugas pengawasan dan pencegahan.

Baca Juga: Bawaslu Sulawesi Tenggara Ajak Semua Pihak Awasi Pemilu

Di sisi lain divisi P3S juga harus senantiasa menjalin komunikasi dan kerja sama yang baik antar sesama anggota Panwascam sebab tugas antar divisi merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

Hal ini juga yang menjadi dasar dan prinsip serta kerja secara kolektif-kolegial dimana tugas dan tanggung jawab pengawas pemilu adalah tugas bersama.