MUNA BARAT, TELISIK.ID — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muna Barat mengungkapkan temuan dugaan pelanggaran netralitas oleh sejumlah aparatur sipil negara (ASN), kepala desa, dan badan adhoc KPU selama masa kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati Muna Barat.

Kordiv HP2H Muna Barat, LM Karman, menjelaskan bahwa temuan ini berdasarkan hasil penelusuran Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di setiap kampanye pasangan calon, yang tercatat dalam Form A pengawasan Bawaslu.

“Dalam Form A tersebut terdapat beberapa ASN dan kepala desa serta perangkat desa yang diduga melanggar netralitas dengan mengikuti kampanye pasangan calon,” katanya.

Baca Juga: Kepala BPN Sebut PTSL Sasar 3.500 Bidang Tanah di 15 Desa Kabupaten Buton

Bawaslu Muna Barat telah memproses hasil temuan dari Panwascam. Untuk ASN yang diduga melanggar, pihaknya telah mengajukan laporan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).