Sementara itu, untuk kepala desa yang terlibat, pengumpulan data masih berlangsung, dan untuk perangkat desa yang ikut aktif dalam kampanye, Bawaslu telah merekomendasikan kepada Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat untuk memberikan sanksi.
Baca Juga: Ribuan Peserta Meriahkan Kemah Pramuka Haroana Baubau
“Menjaga netralitas ASN, perangkat desa, dan penyelenggara pemilu sangat penting dalam Pilkada 2024,” tegasnya melalui WhatsApp pada Jumat (25/10/2024).
Karman mengatakan temuan dari pengawas pemilu menunjukkan bahwa ada anggota Badan Ad Hoc, yakni KPPS, yang mengikuti kegiatan kampanye dan bertindak aktif untuk pasangan calon bupati.
Bawaslu Muna Barat telah mengajukan surat kepada Badan Ad Hoc KPU Muna Barat untuk menindaklanjuti pelanggaran ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (C)
