MUNA, TELISIK.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muna merekomendasikan ke KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada empat tempat pemungutan suara (TPS)

Keempat TPS itu meliputi TPS 4, 7 Desa Oempu, Kecamatan Tongkuno, TPS 2 Kelurahan Watonea, Kecamatan Katobu dan TPS 1 Desa Wakorumba, Kecamatan Wakorumba Selatan.

Mustar, Kordiv Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Muna menerangkan, temuan di empat TPS itu adalah adanya pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) atau tidak memiliki KTP-el dan tidak terdaftar pada datfar pemilih tetap (DPT) serta daftar pemilih tambahan (DPTb). Hal itu sesuai UU nomor 7 tahun 2017 pada pasal 372 ayat 2 huruf d, maka akan dilakukan PSU.

Baca Juga: Saling Klaim Peroleh Suara Terbanyak, Ketua KPU Muna: Keputusan Final di Pleno Kabupaten

"Rekomendasi PSU sudah kami sampaikan ke KPU," kata Mustar, Minggu (18/2/2024).