Mustar menambahkan bahwa keputusan akhir mengenai pelanggaran dan sanksi terhadap ketiga ASN tersebut akan ditentukan oleh KASN. Bawaslu Muna sebelumnya juga telah merekomendasikan tiga ASN lainnya ke KASN terkait dugaan pelanggaran politik praktis.

Baca Juga: KPU Muna Sampaikan Hasil Vermin Lima Bapaslon Bupati-Wabup

“Kami selalu mengawasi dan menindaklanjuti setiap laporan dan temuan. Kami berharap ASN dapat menjaga netralitas untuk menghindari risiko yang merugikan diri sendiri,” tegasnya.

Rahman, perwakilan dari tim pelapor, menjelaskan bahwa investigasi menunjukkan ketiga ASN tersebut secara terbuka menunjukkan dukungan kepada salah satu bapaslon. “Kami melaporkan hal ini karena mereka tidak menjaga netralitas sebagai ASN,” pungkasnya. (B)

Penulis: Sunaryo