KENDARI, TELISIK.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara mendapatkan laporan terkait kecurangan jelang pemilihan umum (Pemilu) di beberapa daerah di kabupaten/kota.

Hal ini diungkapkan Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan, Darma. Menurutnya, temuan kecurangan ini terkait Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang tidak sesuai, serta larangan keterlibatan Asisten Negara (ASN), CPNS dan anak-anak yang tidak diperbolehkan untuk ikut dalam perhelatan kampanye, baik secara langsung ataupun melalui media sosial.

"Adanya kecurangan yang dilakukan oleh salah satu calon DPR RI terkait alat sosialisasi atau peraga kampanye, serta laporan mengenai keterlibatan ASN," ujarnya saat diwawancarai Telisik.id, pada Rabu (10/1/2024).

Baca Juga: Soal Fasilitas Pemilu Penyandang Disabilitas, Ini Tanggapan KPU Sulawesi Tenggara

Lebih lanjut, ia menjelaskan, beberapa daerah yang masuk ke dalam daftar proses penanganan pelanggaran yaitu Kabupaten  Kolaka, Kabupaten Konawe dan Buton Tengah