MUNA, TELISIK.ID - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Hamiruddin Udu meminta agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Muna terus diawasi. Penegasan tersebut menyusul banyaknya para abdi negara di daerah itu yang melanggar netralitas pada tahapan Pilkada. 

"Harus terus diawasi, kalau ada yang ditemukan, proses," tegas Hamiruddin Udu. 

Ia mengakui, hingga saat ini belum ada penetapan calon ataupun masa kampanye. Namun yang harus diperhatikan ASN ada dua hal. Adalah antara profesi dan ASN yang mau mencalonkan diri. Dalan UU nomor 5 tahun 2014 pasal 2 jelas disebutkan, ASN dituntut netral atau tidak berpihak pada Partai Politik (Parpol) atau Bakal Calon (Balon) yang mulai melakukan sosialisasi tanpa melihat tahapan Pilkada. Lalu ada juga PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN, PP nomor 42 tahun 2004 tentang kode etik ASN, Surat Edaran MenPAN-RB 27 Desember 2017 dijelaskan ASN tidak boleh mendeklarasikan diri sebagai calon dan sosialisasi untuk pencalonan. Kemudian, pasca lahirnya UU no 5 itu ada MoU antara KASN, MenPAN-RB dan Bawaslu terkait pengawasan netralitas ASN.

"Aturannya jelas, ada tidaknya Pemilu atau Pilkada, ASN dituntut untuk netral dan Bawaslu berhak melakukan pengawasan," ungkapnya. 

Baca Juga : Soal Mahar Politik, DPD II Golkar Muna Tempuh Jalur Hukum