Sejauh ini, dugaan pelanggaran netralitas ASN di Sultra, Muna menempati urutan pertama sebanyak 11 kasus disusul Wakatobi 7 kasus, Buton Utara (Butur) 3 kasus dan Konawae Selatan (Konsel) 2 kasus. Dugaan pelanggaran rata-rata ketidaknetralan. "Bukan hanya di Muna yang Balon ASN diproses, ada juga di Konsel," sebutnya.
Baca Juga : Bawaslu Periksa Kadis Tanaman Pangan Muna
Hamiruddin Udu menekankan pada penyelengara pengawasan tingkat kabupaten dan kecamatan agar bekerja sesuai aturan serta menjaga integritas dan profesional. Khusus Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Hamiruddin berpesan agar dalam aspek pengawasan dapat memotret semua aktivitas politik serta membangun koordinasi denga semua pihak. "Utamanya membentukan kelompok masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan," ujarnya.
Baca Juga : Sandiaga Uno Ungkap Alasan Prabowo Gabung ke Pemerintahan Jokowi
Berkaitan dengan penanganan pelanggaran, Panwascam juga diminta agar memahami subtansi persoalan serta prosedur penangananya. Sehingga, dalam memutuskan tidak salah. "Kita berharap Panwascam dapat mengetahui kewenanganya, sehinga saat bertindak tidak menyalahi aturan," pungkasnya.
