MUNA BARAT, TELISIK.ID –Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muna Barat tetap meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menuntaskan 900 warga di daerah itu yang sudah meninggal dunia tapi masih tercatat di dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).
Temuan ratusan warga yang sudah meninggal itu berdasarkan hasil pencocokan dan penelitian (coklit) data dari Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) dengan Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).
Ketua Bawaslu Kabupaten Muna Barat, Awaluddin Usa, mengatakan munculnya nama-nama warga yang sudah meninggal dunia kemudian dimasukkan ke dalam daftar pemilih sementara (DPS), disebabkan keluarga tidak mengurus akta kematian saat keluarga mereka meninggal.
Baca Juga: KPU Muna Barat Tetapkan 61.326 Pemilih Sementara, Bawaslu Temukan 900 Orang Masuk Sidalih
Kasus ini tidak terjadi kepada aparatur sipil negara (ASN) yang meninggal. Awaluddin mengatakan hanya ASN yang meninggal yang diuruskan akta kematian untuk kepentingan pengurusan hak pensiunan.
