Baca Juga: Zakat Fitrah Kota Kendari Ditetapkan Rp 59 Ribu per Jiwa

"Pembayaran zakat kita usahakan 2 hari sebelum Idul Fitri itu kami sudah tutup. Karena waktu untuk penyalurannya, kalau tidak sampai di tangan yang berhak sebelum Idul Fitri, kami yang pertanggungjawabkan di hadapan Allah. Jadi harus tersalur sebelum Idul Fitri," ungkapnya.

Adapun 8 golongan yang berhak menerima zakat yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fii sabilillah dan ibnu sabil.

Sementara itu, Wakil Ketua 4 Bidang Pendayagunaan SDM, Arsidik Asuru mengatakan, biasanya keputusan besaran zakat untuk tingkat daerah dikeluarkan pada 10 hari Ramadan.

"Kami dari Baznas sesuai perintah undang-undang, sebagai admin zakat nasional tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara, begitu pula di kabupaten/kota," katanya.