Baca Juga: Ini Besaran Zakat Fitrah di Sulawesi Tenggara
Terpisah, Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup mengatakan untuk besaran zakat telah diputuskan dalam rapat Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kota Kendari, Senin (18/3/2024).
Besarnya nilai zakat fitrah dibagi dalam 6 golongan. Golongan pertama masyarakat yang mengonsumsi beras super sebesar Rp 59 ribu per jiwa, golongan kedua masyarakat yang mengonsumsi beras premium sebesar Rp 53 ribu, beras Dolog Rp 44 ribu, sagu Rp 31 ribu, jagung Rp 38 ribu dan umbi-umbian Rp 37 ribu. Serta infak per kepala keluarga sebesar Rp 20 ribu.
Penetapan besaran zakat fitrah ini ditentukan berdasarkan perbandingan harga pasar hasil survei yang dilakukan Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Kota Kendari, Kementerian Agama Kota Kendari dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Kendari. Dari perbandingan ketiga lembaga itu kemudian dirata-ratakan, lalu dikalikan 3,5 liter dan dibulatkan sehingga ditetapkan besaran tersebut. (A)
Penulis: Erni Yanti
