Dalam praktik sebelumnya, proses balik nama kendaraan bekas kerap menghadapi kendala administratif. Salah satunya terkait kewajiban menggunakan KTP pemilik sebelumnya saat pembayaran pajak tahunan. Dengan aturan baru ini, proses tersebut menjadi lebih sederhana karena data kepemilikan dapat langsung disesuaikan tanpa beban biaya BBNKB II.
Meski demikian, penghapusan BBNKB II tidak serta-merta menjadikan seluruh proses balik nama bebas biaya. Sejumlah komponen tetap harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan. Biaya tersebut mencakup pajak kendaraan bermotor (PKB) pokok, opsen pajak untuk tahun berjalan, serta kemungkinan denda apabila terdapat tunggakan sebelumnya.
Selain pajak, terdapat pula biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang tetap berlaku. Komponen ini meliputi penerbitan STNK baru, tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), serta buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).
Untuk kendaraan roda empat, biaya penerbitan STNK ditetapkan sekitar Rp 200 ribu; TNKB sebesar Rp 100 ribu; dan BPKB mencapai Rp 375 ribu.
