Tidak hanya itu, pemilik kendaraan juga diwajibkan membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Untuk kendaraan roda empat, besaran iuran berada di kisaran Rp 143 ribu per tahun.
Apabila kendaraan dipindahkan ke wilayah administrasi lain, maka akan dikenakan biaya mutasi keluar daerah sekitar Rp 250 ribu.
Baca Juga: Biaya Balik Nama Kendaraan Resmi Digratiskan, Motor Bekas Tetap Bayar Segini
Sebelum kebijakan ini diterapkan, BBNKB II dikenakan dengan tarif rata-rata sekitar 1 persen dari nilai transaksi kendaraan. Sebagai contoh, kendaraan dengan harga Rp 200 juta dikenakan bea balik nama sekitar Rp 2 juta. Dengan dihapusnya komponen tersebut, pemilik kendaraan dapat mengurangi beban biaya dalam proses administrasi.
Kepolisian melalui Korps Lalu Lintas mengimbau masyarakat yang membeli kendaraan bekas untuk segera melakukan balik nama. Langkah ini bertujuan memastikan data kepemilikan tercatat secara resmi serta mempermudah pengurusan administrasi di kemudian hari. Selain itu, penyesuaian data kepemilikan juga berkaitan dengan aspek hukum dan pelayanan publik yang lebih tertib.
