Baca Juga: DKPP Raih Penghargaan Badan Publik Cukup Informatif dari KIP
Baca Juga: Jelang Masuk Hindu, Sukmawati Soekarnoputri Mandi Air Laut di Pantai Lovina
"Senin 25 Oktober 2021 sekitar pukul 11.30 Wita, tim gabungan melakukan penangkapan terhadap penerima barang di Kolaka. Dari keterangan awal orang yang diamankan tersebut, diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan dimintai tolong oleh seseorang untuk mengambilkan paket tersebut," jelas Purwatmo.
Tim kemudian melakukan pengembangan. Setelah dilakukan penggeledahan di sebuah rumah ditemukan 1 sachet kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Dari penangkapan dan penggeledahan tersebut didapatkan barang bukti seberat 153 gr (seratus lima puluh tiga gram) - berat brutto, diduga narkotika jenis sabu-sabu.
