Baca Juga: Bea Cukai Kendari Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal, Kerugian Negara Capai Rp 1 Miliar
Potensi kerugian negara akibat pelanggaran ini diperkirakan mencapai Rp 1.891.649.000.
Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, dipecahkan, dan ditimbun di tanah untuk memastikan bahwa barang tersebut tidak dapat digunakan kembali.
Tonny menegaskan bahwa penegakan hukum yang dilakukan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif dengan pendekatan yang humanis.
"Kami tidak membeda-bedakan, namun untuk warung-warung kecil, kami lebih mengedepankan pendekatan yang bersifat edukatif," ujarnya.
