Baca Juga: KPU Muna Butuh 2.499 Anggota KPPS
Meskipun beban kerja lebih ringan, ada perubahan signifikan terkait jumlah pemilih yang harus dilayani oleh KPPS pada Pilkada Serentak 2024. Parsadaan menyebutkan,
"Pada Pilkada, satu TPS bisa melayani hingga 600 pemilih, dua kali lipat dibandingkan dengan Pemilu Serentak yang hanya melayani 300 pemilih per TPS," kata Parsadaan.
Penurunan honorarium ini, lanjut Parsadaan, juga diputuskan setelah melalui pertimbangan yang matang dari Kementerian Keuangan. Surat keputusan terkait penetapan honor KPPS ini telah dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Ini disesuaikan dengan kondisi pelaksanaan Pilkada yang berbeda dengan Pemilu Serentak. Beban kerja berbeda, maka honor juga disesuaikan," jelasnya.
