Pengumuman ini disampaikan agar masyarakat, khususnya para calon anggota KPPS, memahami besaran honorarium yang akan diterima.
"Kami ingin masyarakat, terutama yang akan menjadi KPPS, tahu sejak awal mengenai besaran honor yang akan diterima. Masa kerja mereka juga kurang lebih selama satu bulan," tambah Parsadaan.
Rekrutmen KPPS untuk Pilkada Serentak 2024 juga telah dimulai. Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, proses rekrutmen KPPS akan berlangsung dari 17 September hingga 7 November 2024.
Baca Juga: Jelang Penetapan Calon Wali Kota, KPU Kota Kendari Rekrut 3.750 KPPS
Dalam Pilkada ini, sebanyak 3.045.623 orang akan direkrut untuk menjadi anggota KPPS, yang tersebar di 435.089 TPS di seluruh Indonesia. Jumlah ini cukup besar mengingat Pilkada akan digelar serentak di berbagai daerah dengan pemilih sementara yang tercatat mencapai lebih dari 203 juta orang.
