Purbaya juga menegaskan, selama dana daerah digunakan untuk mendukung kegiatan ekonomi, maka tidak menjadi masalah besar. Ia justru mengingatkan agar dana tersebut tidak ditransfer kembali ke pemerintah pusat ataupun disimpan di bank-bank yang berlokasi di Jakarta.

Baca Juga: Perpanjangan STNK Lewat Ponsel Oktober 2025, Ini Cara Daftar dan Link Aksesnya

“Jangan ditransfer ke pusat lagi uangnya, jangan ditaruh di Bank Jakarta,” katanya.

Sebelumnya, perbedaan data antara Kemendagri dan Bank Indonesia bukan pertama kali terjadi. Pemerintah pusat beberapa kali menemukan ketidaksinkronan data antara pencatatan keuangan daerah dan laporan perbankan.

Ketidaksesuaian tersebut kerap menjadi hambatan dalam proses pengendalian inflasi dan perencanaan anggaran pembangunan daerah. (C)