"Pelaku ditangkap di Baubau saat akan melarikan diri ke Ambon," kata Djufri, Jumat (10/4/2026).

RA telah ditahan di Polres Muna untuk dilakukan pengembangan penyelidikan. Penyidik menduga pelaku lebih dari satu orang.

Baca Juga: Seorang Pelajar di Konawe Kepulauan Dirudapaksa Kakak Ipar, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

"Masih pendalaman untuk mengungkap  pelaku-pelaku lainnya," ujar Djufri.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 479 ayat 2 huruf d atau pasal pasal 479 ayat 1 junto pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.