Informasi yang dihimpun, korban dan pelapor adalah saling mengenal. Namun, itu masih didalami oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Siswi SMA di Muna Barat Dirudapaksa Dua Pria
"Jadi, pelaku yang berusia 31 tahun itu masih diperiksa. Belum bisa kami pastikan apakah korban dan pelapor saling mengenal atau tidak. Kami akan menjalankan proses hukum dengan profesional," tambahnya.
Ketika ditanya, apakah polisi akan menerapkan restoratif justice terhadap keduanya. Polisi belum bisa memastikannya.
"Kita lihat dulu proses hukumnya. Terlapor masih kami lakukan pemeriksaan," terangnya. (B)
