Ironisnya, di saat masyarakat diminta membayar pajak, berhemat, dan mendukung pembangunan, masih ada pejabat dan penyelenggara negara yang justru menyalahgunakan kepercayaan publik demi keuntungan pribadi.

Tidak mengherankan apabila sebagian masyarakat kemudian mendukung hukuman yang sangat berat bagi koruptor, termasuk hukuman mati. Bagi mereka, korupsi bukan lagi sekadar kejahatan keuangan, melainkan kejahatan yang merampas hak-hak rakyat atas pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan kesejahteraan. Korupsi dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah yang diberikan negara dan masyarakat.

Secara hukum, Indonesia memang masih mengenal pidana mati. Bahkan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pidana mati dimungkinkan dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2).

Ketentuan tersebut memberikan ruang bagi hakim untuk menjatuhkan pidana mati terhadap pelaku korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu, misalnya ketika negara sedang menghadapi kondisi luar biasa.

Baca Juga: Tobat Ekologis: Jalan Panjang Rehabilitasi Hutan Pasca Deforestasi