Baca Juga: Penyalahgunaan Nama Orang untuk Akun Media Sosial Palsu
Sebagian kalangan menganggap hukuman mati masih diperlukan untuk kejahatan luar biasa, sementara yang lain menilai negara tidak seharusnya mengambil nyawa seseorang dalam keadaan apa pun. Terlepas dari perdebatan tersebut, satu hal yang perlu dicatat adalah bahwa hukum tidak boleh dibangun berdasarkan kemarahan sesaat.
Kemarahan publik terhadap korupsi memang dapat dipahami, tetapi negara hukum harus tetap berpijak pada prinsip keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap prosedur hukum yang benar. Jika hukum hanya mengikuti emosi publik, maka yang lahir bukan keadilan, melainkan balas dendam yang dilegalkan.
Pernyataan Noel pada akhirnya dapat dipahami sebagai seruan moral agar negara lebih serius memberantas korupsi. Namun, keseriusan itu tidak cukup diwujudkan melalui wacana hukuman mati semata. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa tidak ada koruptor yang lolos dari proses hukum, tidak ada penyalahgunaan kekuasaan yang ditutupi, dan tidak ada kompromi terhadap integritas penegakan hukum.
Korupsi adalah kejahatan serius yang menggerogoti masa depan bangsa. Namun, perang melawan korupsi tidak akan dimenangkan oleh retorika, sekeras apa pun retorika tersebut. Perang itu hanya dapat dimenangkan melalui sistem hukum yang kuat, aparat yang berintegritas, dan komitmen politik yang konsisten. Sebab, yang dibutuhkan masyarakat bukanlah orang yang siap dihukum mati, melainkan negara yang benar-benar siap memberantas korupsi sampai ke akarnya. (*)
