Baca Juga: Pastikan Diakomodir, DPRD Kawal Calon Pj Wali Kota Kendari yang Diusulkan

Baca Juga: Jerit Pelaku Usaha Kecil di Tengah Himpitan Kenaikan Harga Telur

"Tersangka AGK melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana nasabah pada Bank Sultra Cabang Utama Kendari senilai Rp1,9 miliar," ungkapnya.

Lebih lanjut Dodi, tersangka AGK melakukan pengelapan terhadap rekening nasabah Bank Sultra sejak 20 Agustus 2021 hingga 25 Oktober 2021.

"Modus AGK dengan melakukan pendebetan dana di 105 rekening milik nasabah sebanyak 21 kali yang kemudian dipindah bukukan di dalam 20 rekening nominatif yang sudah tidak digunakan dan disalurkan ke 5 rekening dengan melakukan pemindah bukuan. Ini merupakan hasil penyidikan pidsus Kejati sesuai Sprindik 11 Juli 2022,” pungkasnya.