KENDARI, TELISIK.ID - Berhubungan intim menjadi salah satu hal yang dapat membatalkan puasa, meski begitu pasangan suami istri biasa mengakalinya dengan berhubungan seks pasca berbuka.

Dilansir dari Cnnindonesia.com, melakukan hadas besar seperti mimpi basah dan melakukan hubungan seks memang diperbolehkan jika dilakukan di malam hari, hal tersebut sebagaimana tercermin dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 187:

"Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa.”

Baca Juga: Awas, 5 Kesalahan Ini Sering Dilakukan saat Puasa

Lantas bagaimana hukum puasa belum mandi wajib? Bagaimana bila sepasang suami istri melakukan hubungan intim di malam Ramadhan kemudian tertidur pulas hingga masuk waktu subuh dalam kondisi masih junub? Bagaimanakah hukum puasanya?