Salah satu guru mengaji di salah satu pondok pesantren di Kota Kendari, Zahwa mengatakan, hukum sambung bulu mata dalam islam adalah haram (tidak diperbolehkan).
"Sebagian besar pendapat tidak memperbolehkan, tapi kalau benar-benar mau mengikuti ajaran agama memang sama sekali dilarang," ujar Zahwa, Rabu (28/4/2021).
Baca Juga: Jadi Kru KRI Nanggala 402, Keluarga Berharap Serda Mes Guntur Ari Prasetyo Ditemukan
Hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam sabda Rasulullah SAW seperti dikutip dari okezone.com, sebagai berikut:
“Allah melaknat Al-washilah (orang yang menyambung rambut) dan Al-mustaushilah (orang yang minta disambungkan rambutnya).” (HR. Bukhori dan Muslim)
