Ketika menjelaskan hadis di atas, Imam An-Nawawi mengatakan: "Al-washilah (wanita yang menyambung rambut) adalah orang yang berprofesi menyambung rambut seorang wanita dengan rambut lainnya. Sedangkan Al-mustaushilah adalah wanita yang meminta orang lain menyambungkan rambutnya.

Hadis ini secara tegas menunjukkan haramnya menyambung rambut, dan laknat untuk wanita yang menyambung rambut atau konsumen yang disambungkan rambutnya secara mutlak. Inilah pendapat yang kuat." (Syarh Shahih Muslim An-Nawawi 14:103).

Dari penjelasan di atas, maka tanam bulu mata atau eyelash extension haram hukumnya karena ia termasuk menyambung bulu mata asli dengan bulu mata palsu.

Baca Juga: Lansia Hilang Saat Mancing di Sungai

Ditinjau dari segi medispun, eyelash extension juga tidak disarankan sebab risiko yang mungkin ditimbulkan dari pemakaian yang berkelanjutan. Hal ini termasuk hal yang membahayakan diri sendiri dan hal tersebut dilarang oleh syariat.