Baca Juga: Eks Bendahara Pengeluaran Setda Muna Barat jadi Tersangka Korupsi, Mantan Sekda dan Pj Bupati Belum Aman

"Terdapat kontrak kerja sama dengan 6 SPBU akan tetapi ditemukan fakta, dari 6 SPBU di Jakarta hanya 1 SPBU yang benar-benar memiliki kerjasama sedangkan 5  lainnya fiktif," terang Aditia.

Menurut Aditia, uang yang diperoleh dari kerja sama fiktif tersebut, digunakan oleh tersangka Yusra Yuliana dan tersangka Adhi Kusuma untuk memenuhi kebutuhan pribadi mereka.

Diketahui, dalam mengungkap kasus ini penyidik Kajati Sultra telah memeriksa 30 orang saksi satu diataranya adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio. (C)

Penulis: Hamlin