a. Bukti asli setoran lunas BPIH yang dikeluarkan oleh bank penerima setoran (BPS) BPIH.

b. Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji dan memperlihatkan aslinya.

c. Fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya

d. Nomor telepon yang bisa dihubungi

Baca juga: 630 Jemaah Haji Kota Kendari Batal Berangkat karena COVID-19