Baca Juga: Eks Dirjen Kemendagri Didakwa Terima Suap dari Adik Bupati Muna dan Bupati Koltim, Begini Aliran Duitnya

Atas bantuannya tersebut, SL dan LMSA diduga menerima sejumlah uang dari AMN melalui LM RE, yaitu sekitar Rp 750 juta.

Sebagai pemberi, LM RE disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua, SL sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (B)

Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim