Ara menjelaskan bahwa syarat utama bagi penerima rumah subsidi adalah masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah. Saat ini, batas penghasilan maksimal untuk kategori keluarga adalah Rp 8 juta per bulan.

“Kriteria saat ini adalah masyarakat berpenghasilan rendah. Untuk keluarga, batas penghasilannya adalah Rp8 juta per bulan,” ujar Ara.

Baca Juga: THR Ojol 20 Persen Penghasilan Cair H-7 Lebaran, Ini Syarat dan Ketentuan dari Grap, Gojek dan Maxim

Sementara itu, untuk kategori individu yang belum menikah atau single, batas penghasilannya masih dalam tahap pembahasan oleh pemerintah. Namun, untuk wilayah Papua, batas penghasilan ditetapkan sebesar Rp7 juta bagi individu dan Rp10 juta bagi keluarga.

“Khusus Papua, single Rp7 juta, dan keluarga Rp10 juta,” kata Ara lebih lanjut.