JAKARTA, TELISIK.ID - Sikap membela 49 Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal asal Cina di Kendari oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menuai polemik. Pasalnya, ke 49 TKA itu sudah dinyatakan ilegal oleh pihak Kemenaker Trans.
Menanggapi sikap Luhut, Anggota Komisi III DPR-RI Fraksi PKS Nasir Djamil meminta, agar pimpinan DPR-RI segera memanggil Luhut untuk dimintai keterangannya soal pernyataannya tentang TKA asal China yang tiba di Kendari, setelah transit di Jakarta dengan tanpa proses karantina 14 hari terlebih dahulu.
Baca Juga : Imigrasi Tolak 43 TKA China ke Sultra, KKST Harap Didata Ulang
"Pernyataan Luhut itu membuat masyarakat bingung dan gaduh antara anggota kabinet," kata Nasir lewat pesan WhatsApp, Jumat (20/3/2020).
Menurut Nasir Djamil, kegaduhan itu seharusnya tidak terjadi jika semua pihak memahami, soal aturan keluar masuknya orang ke Indonesia yang sudah diatur, melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona.
