Ia katakan jika telah mencapai tiga tahun mengikuti jaminan sosial tersebut, ahli waris peserta jaminan sosial dapat ditanggung beasiswa sekolah dari TK hingga perguruan tinggi oleh BPJS Ketenagakerjaan, bahkan orang bunuh diri pun dapat mendapat jaminan kematian.

"Ini bagian dari pengendalian inflasi dan mengentaskan kemiskinan di daerah," pungkasnya.

Baca Juga: Sopir Muna Barat Dilarang Naikkan Tarif Transportasi Usai Disubsidi Pemda

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, La Ode Sagala mengatakan, saat ini pihaknya masih proses pendataan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai pekerja renta dengan menyesuaikan umur produktif.

"Kami masih proses mendata, sesuaikan umur produktif dan umur tidak produktif, pada umur produktif yakni dari 17 tahun hingga 65 tahun," ungkapnya.