Baca Juga: Dua Pengedar Narkoba Lintas Daerah Dibekuk di Kendari

Sedangkan saat dilakukan penangkapan tersangka, diamankan sejumlah barang bukti antara lain 11 bungkus plastik sabu dengan berat + 3,64 gram beserta pembungkusnya, 1 buku catatan penjualan, 1 buah skrop, 1 buah dompet kecil warna merah muda, 1 unit handphone yang diakui milik serta dalam penguasaan tersangka MN dalam menjalankan bisnisnya sebagai pengedar sabu.

Baca Juga: Lagi, Guru Ngaji di Muna Diduga Cabuli Santri

Untuk pasal yang dijeratkan, penyidik akan menjeratnya dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan sanksi pidana maksimal 6 tahun penjara. (C)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan