Massa aksi lainnya, Sarman menyampaikan, PT. Asmindo telah melakukan perbaikan jalan, tepatnya di Kecamatan Palangga Selatan. Namun belum mendapatkan izin dari Pemerintah Daerah (Pemda) Konsel. Hal itu membuat tanggung jawab Pemda Konsel seolah-olah telah diambil alih oleh PT. Asmindo.

Baca Juga: Kepala BKPSDM: Mengadu Dimanapun SK Mutasi Guru Tak Akan Dicabut

"Kami menolak dan akan menutup akses jalan jika PT. Asmindo tetap ngotot menggunakan jalan umum sebagai jalan hauling perusahaan," tegas Sarman dalam orasinya.

Selain itu, rencana PT. Asmindo melintasi jalan umum pada malam hari tentunya akan mengganggu waktu istirahat masyarakat sekitar.

"Untuk itu, kami meminta Pemda agar ikut menolak PT. Asmindo mengingat dampak negatif yang ditimbulkan lebih banyak jika tetap menggunakan jalan umum," lanjutnya.