MUNA, TELISIK.ID - Jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kabupaten Muna yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebanyak 143.090 jiwa.
Sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT), KPU membuka tahapan tanggapan masyarakat atas DPS itu.
"DPS sudah disebar ke seluruh desa dan kelurahan di Muna untuk menunggu tanggapan warga," kata Yuliana Rita, Kordiv Program dan Data KPU Muna, Jumat (25/9/2020).
Masa tanggapan dibuka hingga 28 September mendatang. Oleh karenanya, warga diharapkan dapat memantau langsung namanya pada pengumuman DPS.
Baca juga: Paslon Wajib Laporkan Dana Kampanye
