KENDARI, TELISIK.ID - Salah satu fitrah manusia adalah memiliki hawa nafsu atau hasrat seksual kepada lawan jenisnya.

Jika orang yang sudah punya Istri atau Suami hasrat seksualnya naik, maka ia bisa melampiaskan hasrat tersebut kepada pasangan sahnya.

Lantas, bagaimana jika yang alami adalah seorang yang belum mampu menikah?

Pembina Majelis Nurul Ilmi Kendari, Ustadz Mahyuddin mengatakan, bagi yang sanggup menikah segeralah menikah (termasuk menikah lagi).

Baca juga: Manfaat Bayam untuk Kesehatan Tubuh dan Ibu Hamil