1. TKA dalam Perspektif Hukum
Morosi awalnya hanya kampung di tengah hamparan hutan dan persawahan. Masyarakatnya didominasi oleh suku asli Tolaki. Di tahun 2013, Morosi dikuasai oleh PT. Konawe Putra Propertindo (KPP). Kemudian, oleh pemerintah dijadikan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Namun selang setahun PT. KPP menyerahkan kawasan tersebut kepada PT. VDNI (kendati sampai sekarang masih terjadi sengketa internal). Di tangan PT. VDNI inilah kemudian Morosi dijadikan Proyek Strategis Nasional yang diresmikan oleh Menteri Perindustrian dan Gubernur Sultra pada tahun 2019. Sebagai Kawasan Mega Industri, PT. VDNI menginvestasikan dananya sebesar 14 triliun rupiah untuk membangun pabrik terbesar di Indonesia.
Baca juga: Potulumi: Yang Bergerak di Pasar Selama Pandemi
Namun, belakangan ini PT. VDNI diterpa isu tak sedap. Mulai dari jumlah TKA yang besar dan tidak profesional, tidak memiliki Amdal dan pembuangan limbah, sertifikat tanah dan kurangnya penggunaan tenaga kerja lokal karena diisi oleh TKA tidak ahli.
