Baca juga: Ketua DPRD Setuju 500 TKA China Masuk Sultra, Fraksi PKS Tegas Menolak

Ada juga yang mempertanyakan kualitas dan kuantitas TKA. Heboh ketika mendengar TKA tidak memiliki kualifikasi keahlian dan jumlahnya sampai dengan 500 orang. Apakah kita telah memiliki data tentang itu? Jika ya, munculkan data tersebut. Sehingga masyarakat tercerahkan, memiliki data yang kuat dalam menganalisa.

UU nomor 13 Tahun 2003 telah mengatur ketenagakerjaan dan kompetensi yang dimiliki. Kompetensi yang dimaksudkan adalah setiap tenaga kerja yang memiliki kompetensi harus dibuktikan dangan sertifikat kompetensi. Begitu juga TKA yang dikatakan ahli maka mereka minimal memiliki kompetensi minimal 5 tahun yang dibuktikan oleh sertifikat.

Selanjutnya untuk menjabarkan secara detail maka diturunkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan transmigrasi (Permenkertrans) nomor 12 tahun 2013 bahwa perusahaan dalam menggunakan TKA harus berdasarkan UU 13/2003, yakni memiliki kompetensi yang dibuktikan oleh seritifikat.

Oleh sebab itu, masyarakat yang menuding bahwa mereka tidak kompeten harusnya membuktikan dengan data. Sekali lagi dengan data, bukan teriak demo dan mengancam boikot atau rusuh.