Selain itu, katanya lagi, strategi lain yang dilakukan adalah dengan cara pengumuman edukasi warga keliling kampung menggunakan pengeras suara serta wajib membahas materi program TJPS setiap kegiatan kepemerintahan, baik di tingkat kecamatan maupun desa.
Baca Juga: THR Tak Dibayar Sesuai Aturan, Ini Posko Pengaduan THR di Jatim
Dijelaskan pula, sebaran wilayah TJPS untuk 11 desa di Kecamatan LAUT, masing-masing Desa Satar Padut 300 ha, Desa Satar Kampas 200 ha, Desa Haju Wangi 200 ha, Desa Satar Punda Barat 100 ha, Desa Golo Wontong 50 ha, Desa Golo Mangung 50 ha, Desa Lencur 50 ha, Desa Liang Deruk 15 ha, Desa Golo Munga Barat 15 ha, Desa Satar Punda 10 ha, Desa Nampar Tabang 10 ha.
"Sehingga totalnya menjadi 1000 Hektar," imbuhnya.
Penetapan jumlah hektar TJPS bervariatif berdasarkan luas lahan tidur dan kebutuhan masing-masing wilayah. Data sebaran bisa saja berkembang seiring antusias warga dalam menyambut program TJPS.
