Tersangka kini akan dihadapkan pada pasal 365 Ayat (1) KUHP yang mengatur tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana tersebut adalah pidana penjara paling lama sembilan tahun. (B)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
