Baca Juga: Hendak Lerai Keributan Kakaknya, Pria di Kupang Ini Malah Ditikam

Berdasarkan laporan dari korban dan orang tuanya, polisi kemudian menangkap pelaku di kediaman orang tua pelaku.

"Pelaku dan barang bukti telah diamankan di polsek dan atas perbuatannya pelaku kemudian akan diancam dengan Undang-Undang Perlindungan Anak," jelas AKBP Erwin Pratomo.

Baca Juga: Diduga Gelapkan Uang Proyek, Polda Sumut Tahan Anggota DPRD Tapanuli Utara

"Saya juga mengimbau kepada para orang tua agar jangan apatis terhadap anaknya dan selalu mengawasi pergaulan anak-anaknya," tutupnya. (C)