MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) menahan anggota DPRD Tapanuli Utara (Taput), Lusiana Siregar terkait kasus dugaan penipuan atau penggelapan uang proyek sebesar Rp 972 juta.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, membenarkan adanya penahanan terhadap Lusiana atas laporan dari korban dan pemeriksaan sejumlah saksi.
"Penangkapan Lusiana atas laporan korban, kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan sesuai UU No.1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 378 dan atau 372 KUHPidana. Ditahan sejak Jumat 8 April 2022," ungkapnya.
Berdasarkan informasi, pelaku adalah pengurus Partai Nasdem Kabupaten Tapanuli Utara. Penangkapan Lusiana atas laporan korban bernama Limaret P. Sirait sesuai laporan polisi No: LP/14/I/2021/SPKT II Tanggal 5 Januari 2021 dalam kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan sesuai UU No.1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 378 dan atau 372 KUHPidana.
Baca Juga: JPU Kejari Muna Rampungkan Dakwaan Dugaan Korupsi Kades Kasulatombi Butur
