Baca Juga: Terlibat Korupsi, 323 Bupati dan Wali Kota Diciduk hingga Mei 2022

2. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

Selain itu, pemerintah juga mewajibkan masyarakat mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.

Kemudian, menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan, dan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara. (C)

Penulis: Nurdian Pratiwi