Pencabutan perkara itu, lanjut Kompol Martuasah Tobing, dilakukan Sarpan tanpa ada paksaan dan tekanan dari pihak manapun. Inisiatifnya sendiri meminta LP-nya dicabut.

Baca juga: Akun Penghina Masyarakat Binongko di Medsos Terancam Dipolisikan

"Dia sendiri yang meminta perkaranya diberhentikan. Inisiatifnya itu tanpa ada paksaan dan tekanan dari pihak manapun. Sehingga terlapor dan pelapor sepakat berdamai dengan dibubuhi tanda tangan di atas materai," ujarnya.

Perdamaian tersebut turut disaksikan oleh Kades Sei Rotan, Suwandi MS dan Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan. Perdamaian dan pencabutan laporan itu dilakukan berdasarkan pertimbangan serta kesepakatan dengan keluarga Sarpan.

"Sarpan membuat surat pernyataan untuk tidak melanjutkan pengaduannya di depan hukum. Sarpan telah memaafkan perbuatan petugas kepolisian dan dia telah menerima uang santunan guna biaya pengobatan senilai Rp 120 juta," pungkasnya.