Langkah Partai Golkar menggeser PDI Perjuangan dari kursi Ketua DPR masih memungkinkan terjadi. Sebab melihat fakta pada Pemilu 2014 lalu, revisi Undang-Undang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) sempat dilakukan pada sehari sebelum penyelenggaraan Pilpres 2014 lalu.

Akibatnya, saat itu Koalisi Merah Putih (KMP) yang merupakan koalisi gendut pendukung pasangan Prabowo-Hatta Rajasa dapat mengganti mekanisme pemilihan Ketua DPR dengan paket yang terdiri dari Golkar sebagai Ketua DPR-nya.

Inilah tragedi pertama di era reformasi tentang ‘parlemen terbelah,’ kubu Koalisi Indonesia Hebat (KIH) pengusung Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (JK) yang semestinya milik PDI Perjuangan kursi Ketua DPR malah direbut oleh Partai Golkar dari KMP.

Meski begitu, saat ini tampaknya kubu Gerindra sebagai partainya calon presiden (capres) terpilih Prabowo Subianto belum meng-iya-kan menggunakan kembali strategi ini. Mereka ingin konsisten menjalankan apa yang ada dalam rumusan UU MD3 saat ini. Tetapi, kemenangan agenda di menjelang Pemilu 2014 lalu, dapat saja menjadi pembelajaran kembali.

Baca Juga: Oposisi atau Gotong Royong dan Membangun Negeri