Isu yang beredar tersebut, sepertinya hanya sekadar kekhawatiran berupa gossip semata yang sulit dipercaya kebenarannya. Sebab untuk melakukan itu resikonya besar bagi Penyelenggara Pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebab masuk dalam ranah pidana. Ini dapat dinilai berdasarkan Undang-Undang Pemilu Pasal 532 bahwa, setiap orang yang dengan sengaja mengurangi atau menambahkan suara salah satu peserta Pemilu dapat dikenakan pidana.

Apalagi jelas saat ini adalah eranya keterbukaan informasi, tak bisa diabaikan bahwa semua orang punya gadget untuk dijadikan bukti, ini adalah bukti terjadinya proses transparansi dalam demokrasi. Sehingga, diyakini kecurangan pemilu tak akan seberani dan seberutal tersebut, meski kecurangan pemilu memungkinkan masih ada, tetapi dengan isu bahwa 18 kursi digeser dari dua partai yakni PPP dan PSI rasanya tak mungkin. Malah yang memungkinkan PPP misalnya, jika lolos yang akan digoda untuk bergabung dengan Koalisi Prabowo-Gibran ketika terpilih dan dilantik resmi.

Menerka Motivasi Merebut Ketua DPR

Motivasi merebut Ketua DPR adalah tentu saja masih sama untuk menguasai pemerintahan. Jika pada 2014 lalu, untuk menganggu pemerintah, maka kubu Prabowo-Hatta Rajasa menguasai Parlemen. Sedangkan sekarang ini, motivasinya berbeda, sebaliknya adalah untuk mengamankan pemerintahan agar kebijakan dan keputusan Presiden dapat dengan mudah disetujui oleh parlemen.  

Baca Juga: Polemik Parliamentary Threshold