Baca Juga: Uji Materi PT GKP Ditolak MK, Akhir Perjuangan Masyarakat Wawonii Terbebas dari Cengkeraman Tambang

Begitu pula Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP). Sesuai keterangan ahli saat persidangan di PTUN Kendari, baik dari pihak ahli tergugat maupun penggugat. Ketika ada pertanyaan tentang pergeseran luas IPPKH dan IUP OP, maka ada konsekuensi hukum pidana.

Kemudian IPPKH dengan SK Nomor 576 Menhut-II/2014 Diktum ke 13 sudah Kadaluarsa/sudah mati sejak tahun 2016 lalu.

Di perkuat dengan berita acara pemeriksaan Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI. Atas dasar tersebut izin usaha pertambangan milik PT. GKP adalah ilegal, dan tidak dibolehkan menambang di pulau kecil Wawonii. (C)

Penulis: Bambang Sutrisno